Madzhab Syafii menyatakan bahwa Qunut
Shubuh Sunnah. Sementara kalau kita pelajari, hadits sanad Qunut Shubuh
itu lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Qunut Shubuh merupakan
masalah Khilafiyah yang Muktabar (khilafiyah yang kuat). Meskipun
sanadnya lemah, kita tidak boleh mengatakan sesat kepada pihak yang
melakukan Qunut Shubuh.
Sementara Imam Ahmad memfatwakan Qunut
Shubuh tidaklah Sunnagh, meski demikian Imam Ahmad menganjurkan agar
orang yang menjalankan Sholat dibelakang Imam yang Qunut Shubuh, maka
harus Qunut Shubuh.
Antum sebagai makmum, maka ikut imam.
Karena ini masalah khilafiyah, masalah Ijtihadiyah. Namun bukan berarti
jika ada imam Sholat Ashar 5 rakaat terus mengikuti, ini kasus yang
berbeda.
Terkadang sangat berat bagi kita yang
sering menyelisihi Imam, menyangka Qunut Shubuh itu Bid’ah, maka kalau
kita ikut Qunut maka ikut terjerumus kedalam bid’ah. Padahal tidak
demikian.
Senada dengan Imam Ahmad, Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah juga menfatwakan bahwa meskipun Qunut Shubuh tidak sunah,
namun memerintahkan kepada orang yang menjadi makmum ke Imam yang Qunut
Shubuh, maka harus mengikutinya.
Demikian pula fatwanya Muhammad bin
Sholeh Utsaimin dalam kitabnya Syahrul Mumti’, dia mengatakan bahwa
orang yang menjadi makmum dibelakang Imam yang Qunut Shubuh, maka dia
ikut Qunut Shubuh.
Yang kita sedihkan memang, timbul dari
dua belah pihak yang tidak faham, dari pihak yang tidak mau Qunut Shubuh
dan pihak yang Qunut Shubuh.
Dari pihak yang Qunut Shubuh mengatakan
menganggap Qunut Shubuh seakan-akan kewajiban Sholat, kalau tidak Qunut
Shubuh seakan-akan Sholatnya tidak sah. Padahal Imam Syafii sendiri
tidak pernah memfatwakan wajib, paling maksimal hukum Qunut Shubuh
adalah Sunnah.
Sementara dari pihak yang tidak Qunut
Shubuh menganggap pihak yang Qunut Shubuh seakan Sholatnya tidak benar
dan memvonis sebagai ahlul bid’ah
Kedua kubu ini seharusnya memahami bahwa
Qunut Shubuh merupakan masalah Khilafiyah, tidak sampai kepada perkara
bid’ah membid’ahkan. Barangsiapa yang terjerumus kepada bid’ah
membid’ahkan dalam masalah Qunut Shubuh dia telah menyelisihi Manhaj
Ahlu Sunnah, tidak ada Imam yang dia ikuti.
Ustadz Firanda Andirja, M.A
sumber islamedia.id
No comments:
Post a Comment